Wednesday, February 25, 2015

Bagaimanakah dengan cuti hamil dan pertanggungan biaya melahirkan

Bagaimanakah dengan cuti hamil dan pertanggungan biaya melahirkan


           Bagi setiap wanita yang sudah menikah, hamil adalah hal yang alami. Dan sangat akan alamiah. Untuk setiap wanita hamil yang bekerja berhak mendapatkan cuti hamil.
        Tiap perusahaan memiliki ketetapan cuti cukup bervariasi, tergantung dari kebijaksanaan masing-masing perusahaan. Karenanya, jangan lupa laporkan kehamilan bunda pada perusahaan dan atasan. Hal ini bisa membantu perusahaan mempersiapkan pengganti selama selama bunda mengambil cuti melahirkan. Persiapan cuti kehamilan bisa sejak awal kehamilan dengan cara bertanya pada dokter kandungan, perkiraan waktu melahirkan. 
      Dengan pertimbangan untuk memulihkan kondisi wanita setelah melahirkan dan memberi kesempatan bagi wanita untuk lebih dekat  dengan bayinya. Sebagian perusahaan memberikan cuti hamil seminggu sebelum melahirkan, selama 3 bulan ke depan. 
          Sebelum memutuskan cuti, sebaiknya siapkan semua daftar berbagai  hal yang harus dikerjakan oleh pengganti anda. Sehingga anda tidak perlu mendelegasikan tugas mendadak saat kelahiran dengan tenang. Ingat disiplin. Jangan menunda-nunda jadwal kembali ke kantor.

Pertanggungan biaya melahirkan

       Tentu senang sekali sebentar lagi bunda akan menjadi orang tua. Sebagai orang tua yang baru harus siap semua hal baik fisik maupun psikis, terutama persiapan finansial. Sebab pada saat hamil maupun hadirnya buah hati akan mengubah kondisi keuangan. Supaya tidak bingung menghadapinya, pada saat anda memutuskan hamil, alangkah baiknya bunda dan suami melakukan peninjauan keuangan secara bersama.

         Jika bunda dan suami sama-sama bekerja, sebaiknya menanyakan pada masing-masing perusahaan , hak apa saja yang diperoleh selama masa kehamilan dan saat melahirkan. jangan lupa untuk memastikan perusahaan siapa yang akan menanggung biaya tersebut, perusahaan suami atau istri. Tapi plafonnya tergantung dari masing-masing perusahaan. Ada yang menanggung 100 % semua biaya dokter, ada pula yang 80%. Begitu juga dengan biaya melahirkan.

        Sebaiknya pelajari aturan perusahaan tempat bunda atau suami bekerja. Pastikan berapa besar pendapatan yang akan bunda peroleh selama cuti hamil selam 3 bulan. Kebanyakan perusahaan akan membayar gaji pokok pegawainya selama cuti melahirkan.

No comments:

Post a Comment